Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2016 mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Mahakam Ulu
Kedudukan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan
pemerintahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, terdiri atas :
-
Sekretariat
- Sub Bagian Program
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan dan Aset
-
Bidang Penanaman Modal
- Seksi Pengembangan, Promosi dan Sistem Informasi Penanaman Modal
- Seksi Pelayanan dan Pengendalian Penanaman Modal
-
Bidang Pelayanan dan Informasi
- Seksi Pelayanan dan Informasi Perizinan
- Seksi Regulasi dan Teknologi Informasi
-
Bidang Pendataan dan Penetapan
- Seksi Pendataan
- Seksi Penetapan
-
Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian
- Seksi Pengaduan
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian
-
UPT
-
Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang penanaman modal dan pelayanan
terpadu
-
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan dan pengoordinasian pelaksanaan
tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
-
Bidang Penanaman Modal
Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang
penanaman modal
-
Bidang Pelayanan dan Informasi
Bidang Pelayanan dan Informasi mempunyai tugas melaksanankan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
bidang pelayanan dan informasi perizinan
-
Bidang Pendataan dan Penetapan
Bidang Pendataan dan Penetapan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
bidang pendataan dan penetapan perizinan dan nonperizinan
-
Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian
Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan bidang pengaduan, pengawasan dan pengendalian
Fungsi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu
- Pelaksanaan kebijakan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai bidang tugas dan fungsinya
-
Sekretariat
Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Sekretariat
- Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan
- Pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, ketatausahaan, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi dan tata laksana, hubungan
masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi
- Pengelolaan barang milik daerah
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
Sekretariat
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya
-
Bidang Penanaman Modal
Bidang Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Bidang
- Perumusan kebijakan bidang penanaman modal
- Pelaksanaan kebijakan bidang penanaman modal
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang penanaman modal
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang penanaman modal
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya
-
Bidang Pelayanan dan Informasi
Bidang Pelayanan dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja bidang
- Perumusan kebijakan bidang pelayanan dan informasi perizinan
- Pelaksanaan kebijakan bidang pelayanan dan informasi perizinan
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pelayanan dan informasi perizinan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pelayanan dan informasi
perizinan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya
-
Bidang Pendataan dan Penetapan
Bidang Pendataan dan Penetapan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja bidang
- Perumusan kebijakan bidang pendataan dan penetapan perizinan dan nonperizinan
- Pelaksanaan kebijakan bidang pendataan dan penetapan perizinan dan nonperizinan
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pendataan dan penetapan perizinan
dan nonperizinan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pendataan dan penetapan
perizinan dan nonperizinan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi bidang
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya
-
Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian
Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian menyelenggarakan
fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Bidang
- Perumusan kebijakan bidang pengaduan, pengawasan dan pengendalian
- Pelaksanaan kebijakan bidang pengaduan, pengawasan dan pengendalian
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pengaduan, pengawasan dan
pengendalian
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pengaduan, pengawasan dan
pengendalian
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya